81.992 Jemaah Haji Diberangkatkan, Layanan Kursi Roda Resmi Kini Wajib Pakai Kartu Kendali
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi jemaah haji 1447 H dari praktik pungutan liar pada layanan kursi roda dan jasa dorong di Tanah Suci. Kebijakan ini resmi diberlakukan seiring keberangkatan ribuan jemaah yang terus berlangsung sejak awal Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menegaskan bahwa sistem layanan kursi roda kini dikelola secara terstandar di seluruh titik operasional haji—mulai dari sektor, transportasi antarkota, hingga kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kunci dari sistem baru ini adalah kartu kendali. Setiap jemaah pengguna kursi roda maupun petugas yang bertugas wajib memiliki kartu tersebut, yang diterbitkan langsung oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Tanpa kartu itu, layanan dianggap tidak resmi.
“Seluruh petugas dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah,” tegas Maria dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Mei 2026. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, lanjutnya, akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Selama ini, praktik pungli pada layanan jasa dorong kursi roda menjadi salah satu keluhan yang kerap muncul dari jemaah, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada bantuan mobilitas. Tarif tidak wajar dan layanan tidak terkoordinasi menjadi risiko nyata yang ingin dihapus pemerintah musim haji ini.
Pemerintah secara khusus mengimbau jemaah agar tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural yang beroperasi di luar sistem resmi. Bila membutuhkan bantuan mobilitas, jemaah diminta langsung menghubungi petugas kloter atau sektor yang bertugas.
Di luar isu pengawasan kursi roda, Maria juga melaporkan bahwa operasional haji secara keseluruhan hingga hari ke-14 berjalan lancar dan terkendali. Per 3 Mei 2026, sebanyak 211 kelompok terbang dengan total 81.992 jemaah telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Dari angka tersebut, 199 kloter dengan 77.269 jemaah telah tiba di Madinah. Sementara itu, 52 kloter lainnya sudah bergerak ke Makkah untuk menunaikan umrah wajib sekaligus mempersiapkan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dari sisi kesehatan, tercatat 8.575 jemaah telah menjalani rawat jalan, dengan 172 orang dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi. Sebanyak 58 jemaah masih dalam perawatan hingga laporan diterbitkan.
Pemerintah turut menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah pada 3 Mei 2026, sehingga total jemaah yang wafat selama penyelenggaraan haji tahun ini mencapai sembilan orang. Penyebab terbanyak adalah penyakit jantung dan gangguan pernapasan.
Dengan penerapan sistem kartu kendali dan pengawasan berlapis, pemerintah berharap haji 1447 H dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh jemaah—terutama mereka yang paling rentan dan membutuhkan perhatian ekstra selama menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
FAQ :
Apa itu kartu kendali layanan kursi roda jemaah haji? Kartu kendali adalah kartu resmi yang diterbitkan PPIH dan wajib dimiliki oleh setiap jemaah pengguna kursi roda maupun petugas pendampingnya. Kartu ini berfungsi sebagai alat kontrol untuk memastikan layanan berjalan sesuai prosedur dan mencegah praktik pungli.
Apa yang harus dilakukan jemaah jika mengalami permintaan uang dari petugas kursi roda? Jemaah diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kloter atau sektor setempat. Pemerintah menegaskan seluruh layanan kursi roda resmi tidak dipungut biaya, dan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.
Bagaimana kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia hingga awal Mei 2026? Hingga 3 Mei 2026, sebanyak 8.575 jemaah telah menjalani rawat jalan dan 172 orang dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi. Sebanyak 58 jemaah masih dalam perawatan, sementara sembilan jemaah dilaporkan wafat akibat penyakit jantung dan gangguan pernapasan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.