JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan serius di Senayan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Pemerintah mengambil langkah berani menghapus sistem kastanisasi guru dan menyatukan seluruh tenaga pendidik dalam satu status nasional sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Desakan itu disampaikan Lalu saat merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Surat edaran itu memang memberikan landasan hukum bagi pemda untuk tetap menugaskan sekaligus membayar gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026.
Bagi Lalu, kebijakan itu hanyalah pereda sesaat. Tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.
Legislator dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil NTB II ini menegaskan bahwa tiga kementerian dan lembaga—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah—harus bergerak bersama, bukan sendiri-sendiri.
“Kemenpan RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini,” ujar Lalu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menambahkan, jika nama guru honorer resmi berganti menjadi Non-ASN, maka hak-hak mereka tidak boleh terabaikan. Keberlangsungan karier pun harus segera dituntaskan dengan mengangkat mereka menjadi PNS sesuai kriteria yang berlaku.
Persoalan yang disorot Lalu bukan sekadar soal nama atau label status. Ia menyebut ada masalah struktural yang lebih dalam: kastanisasi. Sistem pengelompokan status guru yang menciptakan hierarki antara PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer justru melahirkan ketimpangan dan ketidakpastian karier yang berkepanjangan.
Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya merugikan para guru secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. Guru yang tidak punya kepastian nasib sulit berkonsentrasi penuh pada tugas mengajar.
Karena itu, sebagai Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat, Lalu secara khusus meminta Presiden Prabowo turun tangan. Bukan dengan kebijakan parsial, melainkan dengan keputusan mendasar yang mengubah lanskap tata kelola guru secara menyeluruh.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Visi yang ditawarkan Lalu cukup konkret. Seluruh guru di Indonesia direkrut melalui satu jalur tunggal, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, pemerintah pusat dapat mengambil kendali penuh atas proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata dari Sabang sampai Merauke.
Sistem terpusat seperti ini, menurut Lalu, akan mengakhiri ketidakmerataan yang selama ini terjadi. Di satu sisi ada daerah yang kelebihan guru ASN, di sisi lain ada daerah terpencil yang bergantung sepenuhnya pada tenaga honorer dengan gaji jauh dari layak.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata Lalu.
Sebelum reformasi besar itu bisa diwujudkan, Lalu menuntut langkah menengah yang tidak bisa ditunda: evaluasi menyeluruh kebutuhan guru nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta menghitung ulang secara akurat jumlah guru yang dibutuhkan di seluruh pelosok negeri, baik dari kalangan ASN maupun Non-ASN.
Tanpa data yang valid dan terkini, kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah berpotensi meleset dari sasaran. Guru di daerah terpencil tetap kekurangan, sementara rekrutmen baru berjalan tanpa peta yang jelas.
“Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.
Pernyataan Lalu mencerminkan kegelisahan yang sudah lama menggantung di dunia pendidikan Indonesia. Guru honorer adalah tulang punggung sistem pendidikan di banyak daerah, namun selama bertahun-tahun mereka hidup dalam ketidakpastian: digaji kecil, tanpa jaminan sosial memadai, dan selalu dihantui kemungkinan tidak diperpanjang masa tugasnya.
Surat edaran yang baru terbit mungkin memberi napas sesaat bagi mereka hingga akhir 2026. Tapi tanpa reformasi struktural yang nyata, siklus ketidakpastian itu akan terus berulang setiap tahun.
Lalu menegaskan, guru bukan sekadar profesi biasa. Mereka adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara tidak boleh setengah hati dalam memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan bagi seluruh guru di Tanah Air.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” pungkas Lalu.
FAQ
Apa isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru honorer? Surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Apa yang dimaksud dengan kastanisasi guru yang ingin dihapus DPR? Kastanisasi guru merujuk pada sistem pengelompokan status tenaga pendidik menjadi beberapa kategori seperti PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer, yang menciptakan ketimpangan hak dan ketidakpastian karier di antara para guru.
Apa solusi jangka panjang yang diusulkan DPR untuk masalah guru honorer? DPR mengusulkan agar seluruh guru direkrut melalui satu jalur nasional yakni CPNS, sehingga distribusi, pembinaan karier, dan kesejahteraan guru dapat dikelola secara merata dan berkeadilan di seluruh Indonesia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.