Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga mutu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 2.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi mendapat peringatan, sementara 1.789 unit di antaranya dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk pembinaan, bukan sanksi permanen.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa mayoritas pembekuan dilakukan karena sejumlah SPPG belum melengkapi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan unit yang sudah mendaftar pun tetap terdampak apabila sertifikat belum diterbitkan dalam rentang satu bulan. Lebih jauh, unit yang selama ini dinilai memberikan layanan baik pun tidak luput dari suspensi jika dokumen SLHS belum terbit.
Dadan menegaskan bahwa pembekuan bersifat sementara dan akan dicabut begitu dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia. Ia memperkirakan proses penerbitan SLHS bisa berlangsung dalam dua hingga tiga hari ke depan, sehingga data unit yang tersuspensi dapat berubah sewaktu-waktu. Adapun durasi suspensi diperkirakan berkisar antara satu hingga dua minggu, bergantung pada kecepatan masing-masing unit dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Selain persoalan SLHS, absennya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) turut menjadi alasan pembekuan. BGN meminta agar SPPG yang belum memiliki fasilitas tersebut segera membangunnya sebelum kembali beroperasi.
BGN juga menyoroti temuan selama periode Ramadan, di mana 62 SPPG tercatat menyajikan menu yang tidak sesuai ketentuan. Kasus ini sempat menjadi perbincangan luas di media sosial. Merespons hal tersebut, BGN langsung menghentikan sementara operasional unit-unit terkait guna memberi ruang untuk melakukan perbaikan.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan perubahan kebijakan distribusi MBG kepada peserta didik. Usai evaluasi lintas kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, disepakati bahwa penyaluran MBG kepada siswa hanya akan dilakukan pada hari-hari aktif sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa skema distribusi enam hari sepekan yang sebelumnya diterapkan — termasuk hari libur — terbukti kurang efektif. Atas dasar itulah pemerintah memangkas distribusi menjadi lima hari, menyesuaikan dengan hari masuk sekolah. Pada masa libur panjang seperti Lebaran, penyaluran MBG kepada siswa dinyatakan ditiadakan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok penerima manfaat lainnya. Berdasarkan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, kelompok 3B — yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita — tetap menerima MBG enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh jadwal libur sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah evaluasi dan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memastikan program unggulan tersebut berjalan sesuai standar, merata, dan memberikan manfaat gizi yang optimal bagi seluruh kelompok penerima manfaat di Indonesia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.