Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Pemerintah menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto akan sepenuhnya mendapat dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pos anggaran untuk program tersebut telah disiapkan dan tidak akan mengganggu postur fiskal secara keseluruhan.

“Anggarannya sudah disediakan,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (13/4/2026), merespons pertanyaan soal potensi tekanan terhadap APBN akibat beban pembiayaan program prioritas nasional ini.

Kepastian itu kini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang secara resmi mengubah ketentuan dalam PMK 49/2025. Regulasi terbaru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan fisik koperasi desa, mulai dari gerai, gudang, hingga perlengkapan operasional, menggunakan dana negara yang ditempatkan sebagai sumber likuiditas bagi bank-bank pemerintah penyalur pembiayaan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Airlangga menyebut perubahan aturan tersebut mencerminkan penyesuaian menyeluruh, baik dari sisi skema pembiayaan maupun cakupan kegiatan. Ia menekankan bahwa inti dari seluruh kebijakan ini adalah mendorong geliat ekonomi di tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan.

Dalam PMK 15/2026, batas pembiayaan ditetapkan maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi desa dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Tenor pembiayaan diberikan selama 72 bulan atau enam tahun, dengan masa tenggang antara 6 hingga 12 bulan sebelum pengelola koperasi mulai menanggung kewajiban angsuran pokok dan bunga. Bahkan, ketentuan bunga dan masa tenggang tersebut masih dapat disesuaikan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri apabila kondisi membutuhkan.

Yang paling meringankan bagi pengelola koperasi, mekanisme pembayaran cicilan tidak dibebankan langsung kepada mereka. Seluruh angsuran akan dilunasi melalui dua jalur dana transfer daerah, yakni Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk koperasi di tingkat kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi di tingkat desa, yang pembayarannya dilakukan setiap bulan maupun secara tahunan sesuai mekanisme penyalurannya.

Sementara itu, seluruh aset berupa gerai, gudang, dan perlengkapan koperasi yang dibangun dari skema pembiayaan ini akan berstatus sebagai milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, bukan aset swasta maupun koperasi itu sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut akan dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja nyata di lapangan.

Perubahan ini cukup mendasar jika dibandingkan dengan skema yang diatur dalam PMK 49/2025 sebelumnya. Pada aturan lama, bank BUMN memang diperbolehkan memberikan pinjaman kepada koperasi desa, namun prosesnya mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu dari bupati, wali kota, atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Penggunaan Dana Desa maupun DAU/DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman pun harus melalui serangkaian mekanisme persetujuan yang melibatkan kepala daerah dan mengacu pada peraturan menteri terkait urusan pemerintahan dalam negeri serta urusan desa.

Kini, dengan arsitektur pembiayaan yang jauh lebih sederhana dan langsung, pemerintah berharap akselerasi pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.



Follow Widget