PUNGGAWANEWS – BPOM kembali menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia pada Triwulan I 2026. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih teliti memilih produk kecantikan. Selain berisiko merusak kesehatan kulit dan tubuh, peredaran kosmetik ilegal juga melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya di Indonesia
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Antisipasi Jamaah Tersesat di Masjidil Haram
Infografik
AI Jadi Senjata Baru Peretas
Infografik
Kripto Paling Cuan di April 2026
Infografik
Suara Indonesia di KTT ASEAN ke-48
Infografik
BERITA TERBARU
Rappocini Bidik Juara Lomba Kampung KB Nasional
Punggawa Makassar
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.