Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa, 21 April 2026, mengakhiri perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade yang melibatkan para aktivis buruh, organisasi masyarakat sipil, dan jutaan pekerja domestik di seluruh negeri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai tonggak bersejarah bagi kelompok pekerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum yang memadai. “Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan mendasarkan pengesahan undang-undang ini pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia menegaskan negara berkewajiban memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini bergerak di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.
Salah satu perubahan mendasar yang dibawa undang-undang ini adalah transformasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, dari yang sebelumnya bersifat informal dan rentan penyalahgunaan, menuju relasi kerja formal yang diakui dan dilindungi hukum. Meski demikian, Puan menekankan bahwa semangat kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas hubungan tersebut tetap dapat dipertahankan dalam kerangka profesionalisme yang lebih terstruktur.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.