Summarize the post with AI

NGANJUK, PUNGGAWANEWS – Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara merespons keresahan kalangan dunia usaha yang menolak skema restitusi pajak yang tengah disiapkan pemerintah. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa setiap kelebihan pembayaran pajak dari masyarakat dan pengusaha dipastikan akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pengembalian kelebihan pajak merupakan hak yang tidak bisa dipangkas. “Itu hak masyarakat, hak pengusaha yang pasti akan kami kembalikan sesuai ketentuannya,” ujar Inge di sela-sela acara kunjungan media ke PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, Inge enggan mengurai lebih jauh teknis pelaksanaan restitusi tersebut. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang dijadwalkan ditandatangani dalam waktu dekat. “Ketentuannya seperti apa, itu yang perlu ditunggu dulu di PMK-nya,” tambahnya.

Di sisi lain, kekhawatiran pelaku industri terus menguat. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menegaskan bahwa restitusi pajak adalah hak sah dunia usaha atas kelebihan setoran pajak kepada negara. Menurutnya, penundaan atau hambatan dalam proses pengembalian berpotensi menciptakan ketidakpastian berusaha yang bisa mengikis minat investasi ke Indonesia.



Follow Widget