PUNGGAWANEWS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang upaya menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan penuh toleransi di tengah masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa.

Surat edaran bernomor 100.3.4/20.267/SET tersebut ditandatangani secara elektronik oleh , dan ditujukan kepada para camat, lurah, kepala desa, serta pelaku usaha kafe, rumah bernyanyi/karaoke, restoran, dan rumah makan se-Kabupaten Sinjai.

Dalam edaran itu, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan penting, di antaranya:

  1. Pengelolaan pengunjung dan penyesuaian jam operasional bagi seluruh pelaku usaha selama Ramadan.
  2. Jam operasional kafe dan karaoke ditetapkan mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WITA.
  3. Jam operasional restoran dan rumah makan mulai pukul 16.00 hingga 04.30 WITA.
  4. Live music hanya diperbolehkan mulai pukul 21.15 WITA (setelah salat tarawih) hingga 23.00 WITA.
  5. Larangan penggunaan petasan selama bulan Ramadan guna menjaga rasa aman dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
  6. Imbauan kepada umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan, memperbanyak taubat, istigfar, serta doa bagi diri, keluarga, bangsa, dan negara.

Pemkab Sinjai menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata bentuk pengaturan aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari komitmen menjaga keharmonisan sosial, toleransi antarwarga, serta kekhusyukan ibadah di bulan suci.

FB IMG 1771520694260 | PUNGGAWA NEWS

“Surat edaran ini menjadi pedoman bersama agar Ramadan di Sinjai berlangsung damai, tertib, dan penuh keberkahan,” demikian isi penegasan dalam dokumen tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai religius selama Ramadan 1447 Hijriah.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________