PUNGGAWANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal maupun yang telah habis masa izinnya.
Kebijakan ini ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang dinilai terganggu akibat maraknya pemasangan reklame secara sembarangan.
Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban ruang publik dan keselamatan pengguna jalan.
Munafri menegaskan pentingnya pengawasan aktif di setiap wilayah. Ia meminta seluruh camat dan lurah bersama instansi terkait untuk memastikan baliho yang sudah tidak berizin segera ditertibkan.
“Saya sudah instruksikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah agar aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing. Jika masa izinnya telah berakhir, maka harus segera dicabut,” ujar Munafri, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, Pemkot Makassar juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 terkait penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Munafri, praktik pemasangan reklame di pohon tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai upaya pelestarian lingkungan serta memperburuk tata kota.
Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran, baik terhadap reklame yang izinnya telah habis maupun yang sejak awal dipasang tanpa izin resmi.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.
Pemkot Makassar berharap, melalui sinergi lintas perangkat daerah, penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Upaya ini juga diharapkan mendorong kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.