Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mencakup berbagai platform media sosial dan layanan jejaring ini menjadi langkah perlindungan anak di era digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia mencatatkan sejarah sebagai negara non-Barat pertama yang mengimplementasikan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.
“Fundamentalnya sangat jelas. Anak-anak kita tengah berhadapan dengan berbagai ancaman nyata yang kian mengkhawatirkan. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan di dunia maya, berbagai modus penipuan daring, hingga yang paling krusial adalah kecanduan terhadap perangkat digital,” ungkap Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kehadiran regulasi ini dimaksudkan agar para orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan besar algoritma platform digital.
Implementasi Bertahap Dimulai Akhir Maret
Meutya menjelaskan, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform media sosial dan aplikasi digital populer yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi akan terdampak aturan ini.
Platform-platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
“Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform-platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses penonaktifan ini akan berjalan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi dan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan,” tegas Meutya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol di usia dini.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.