JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah akhirnya membuka suara soal status ribuan manajer yang telah lolos seleksi Koperasi Desa Merah Putih — dan jawabannya mengejutkan banyak pihak.
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, meskipun mereka bertugas di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara. Pernyataan ini disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
“Sebetulnya bukan pegawai BUMN,” kata Dony tegas. Kalimat singkat itu cukup untuk memantik pertanyaan: lalu apa status mereka sesungguhnya?
Dony menjelaskan bahwa para manajer akan menjalani masa penugasan selama dua tahun di bawah pembinaan Agrinas Pangan. Namun meski berada dalam lingkup BUMN tersebut, sumber gaji mereka bukan berasal dari kantong perusahaan, melainkan dari pembiayaan pemerintah.
“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” tutur Dony. Ini adalah konstruksi kerja yang tidak lazim — berada di bawah BUMN, digaji negara, tapi bukan pegawai BUMN.
Pernyataan Dony seolah berseberangan dengan informasi yang sebelumnya beredar. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sempat menyampaikan bahwa para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Qodari menyebutnya sebagai “masa penguatan awal.”
Dua pernyataan pejabat pemerintah yang berbeda ini menciptakan kebingungan, terutama bagi para calon manajer yang sudah melewati proses seleksi panjang dan kini menunggu kepastian nasib mereka.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu inisiatif besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Program serupa juga mencakup Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menyasar komunitas pesisir. Keduanya kini memasuki fase yang lebih konkret setelah pembangunan fisik mulai berjalan di berbagai daerah.
Qodari sebelumnya mengakui bahwa pemerintah memahami keresahan para calon manajer. Mereka yang telah lolos seleksi membutuhkan kejelasan: kapan mulai bekerja, di mana ditempatkan, bagaimana bentuk hubungan kerja, dan hak apa yang akan mereka terima.
Untuk menjawab kebutuhan itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aspek administratif dan hukum secara paralel. Ini mencakup kontrak kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga kepastian upah. Pemerintah ingin memastikan setiap manajer memiliki payung hukum yang jelas sebelum turun ke lapangan.
Khusus untuk KDMP, pemberi kerja resminya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kementerian Koperasi kini tengah mempersiapkan mekanisme penempatan melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan Agrinas Pangan. Sementara untuk KNMP, pengelolaan diserahkan kepada PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai koordinator.
Perbedaan pemberi kerja antara dua program ini — Agrinas Pangan untuk koperasi desa dan Agrinas Jaladri untuk kampung nelayan — mencerminkan pendekatan sektoral yang dipilih pemerintah. Masing-masing entitas BUMN diberikan tanggung jawab sesuai bidang kerjanya, namun tetap beroperasi di bawah payung pembiayaan negara.
Yang menjadi soal, konstruksi ini belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan baik kepada publik dan para calon manajer itu sendiri. Ketidakjelasan status — apakah BUMN, ASN, atau kategori baru — berpotensi memunculkan masalah hukum dan administratif di kemudian hari.
Dony Oskaria menyatakan bahwa penjelasan yang lebih lengkap dan teknis mengenai struktur kepegawaian ini akan disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa masih ada detail-detail penting yang belum sepenuhnya diungkap ke publik.
Di tengah dinamika ini, para calon manajer berada dalam posisi yang tidak mudah. Mereka sudah melalui seleksi, sudah siap bertugas, tetapi kepastian soal status hukum dan hak mereka masih dalam proses finalisasi. Situasi ini menuntut pemerintah untuk bergerak cepat dan transparan.
Program Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada fondasi kelembagaan yang kuat — termasuk kejelasan status orang-orang yang akan menjalankannya sehari-hari.
Ketika manajer lapangan tidak tahu persis siapa pemberi kerjanya, apa haknya, dan bagaimana perlindungannya, maka efektivitas program pun menjadi taruhan. Pemerintah kini memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan: menjawab kebingungan ini sebelum program benar-benar menggelinding penuh.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.