CIANJUR, PUNGGAWANEWS – Banjir dan longsor di kawasan dataran tinggi Puncak-Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan serius, bagaimana hutan bisa berubah menjadi ladang sayur, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya? Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi punya jawaban konkret — bayar petani untuk menanam pohon kembali.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM, meninjau langsung lokasi terdampak bencana di Cianjur pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia mengaku terkejut menyaksikan pemandangan yang tidak lazim banjir melanda kawasan dataran tinggi, bukan dataran rendah seperti biasanya.

Fenomena itu bukan tanpa sebab. Hutan di kaki Gunung Gede Pangrango yang seharusnya menjadi penahan air hujan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sayur. Tanpa tutupan pohon yang memadai, air hujan deras langsung mengalir deras ke permukiman warga di bawahnya, membawa serta lumpur dan material longsor.

“Banjir biasanya terjadi di dataran rendah, namun di kawasan Puncak-Cipanas terjadi di dataran tinggi,” ujar Dedi. Ia menegaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sayuran yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Merespons kondisi tersebut, Dedi tidak berhenti pada pernyataan. Ia mengumumkan skema insentif yang tidak biasa: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan upah sebesar Rp2 juta per bulan kepada petani sayur yang bersedia beralih menanam pohon keras di lahan mereka secara bertahap. Subsidi upah itu akan diberikan hingga pohon yang ditanam tumbuh besar dan mampu menjalankan fungsi ekologisnya.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan nyata yang bisa menjadi model bagi daerah lain. Selama ini, ajakan menanam pohon kerap sebatas seremonial — penanaman massal yang tidak ditindaklanjuti perawatan. Dengan memberi kompensasi finansial, petani mendapat alasan ekonomi yang kuat untuk tidak kembali ke tanaman sayur yang secara jangka pendek memang lebih menggiurkan.

Dedi menyadari bahwa mengubah perilaku petani membutuhkan lebih dari sekadar imbauan. Petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil sayuran tidak bisa begitu saja diminta melepas mata pencaharian mereka tanpa jaminan penghasilan pengganti. Skema gaji bulanan ini menjembatani kepentingan ekonomi petani dengan kebutuhan lingkungan yang mendesak.

Di sisi regulasi, Pemprov Jabar telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang baru. Dokumen perencanaan tersebut disebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat diwajibkan menyesuaikan tata ruang daerah masing-masing dengan kerangka provinsi agar terwujud keselarasan pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RTRW yang baru sudah disepakati bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, sehingga seluruh kabupaten/kota harus mengikuti atau menyesuaikan dengan rencana tata ruang tersebut agar terjadi keselarasan,” kata Dedi.

Kombinasi antara insentif finansial bagi petani dan payung hukum berupa RTRW baru menjadi dua kaki kebijakan yang saling menopang. Satu sisi mendorong perubahan perilaku dari bawah, sisi lain memastikan perubahan tata lahan diatur dari atas.

Para kepala daerah di wilayah rawan bencana hidrologis dinilai perlu melirik pendekatan serupa. Banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai daerah seringkali bukan semata soal curah hujan tinggi, melainkan soal absennya tutupan vegetasi yang memadai akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi di Cianjur menjadi pengingat bahwa solusi lingkungan yang efektif tidak selalu berbentuk proyek infrastruktur mahal. Kadang, membayar petani untuk menanam pohon adalah investasi paling masuk akal yang bisa dilakukan pemerintah.

FAQ

Mengapa banjir bisa terjadi di kawasan dataran tinggi seperti Puncak-Cipanas? Banjir di dataran tinggi terjadi karena hutan yang seharusnya menyerap air hujan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sayur. Tanpa pepohonan yang cukup, air hujan langsung mengalir ke permukiman tanpa tertahan oleh tanah dan akar pohon.

Berapa besar insentif yang diberikan Pemprov Jabar kepada petani yang mau menanam pohon? Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan upah sebesar Rp2 juta per bulan kepada petani yang bersedia beralih dari menanam sayur ke menanam pohon keras, dan subsidi ini berlaku hingga pohon yang ditanam tumbuh besar.

Apa kaitannya RTRW baru Jawa Barat dengan upaya pencegahan bencana ini? RTRW baru Jawa Barat yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR mewajibkan seluruh kabupaten dan kota menyesuaikan tata ruang daerah mereka, sehingga kawasan hutan lindung tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian atau permukiman.