SINJAI, PUNGGAWANEWS – Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif tampil di hadapan DPRD untuk menjawab langsung tiga pertanyaan kritis yang telah lama menggantung — mulai dari dugaan pelanggaran netralitas ASN, kekosongan jabatan struktural, hingga pengelolaan sisa anggaran daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Jumat, 10 Juli 2026. Forum ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah momen langka ketika legislatif secara resmi menggunakan hak interpelasi mereka — hak konstitusional untuk meminta klarifikasi kepada kepala daerah atas kebijakan yang dianggap perlu penjelasan publik.
Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, membuka sesi dengan menegaskan tiga pokok persoalan yang menjadi substansi interpelasi. Pertama, tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Kedua, banyaknya kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketiga, kebijakan alokasi anggaran terkait pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Terkait tata kelola pemerintahan, masih banyak kekosongan jabatan struktural di lingkup Pemda. Kemudian kebijakan alokasi anggaran terkait pengelolaan dan alokasi SILPA,” kata Andi Jusman dalam pengantarnya.
Sebelum menjawab satu per satu, Bupati Ratnawati lebih dulu menegaskan posisi pemerintah daerah. Seluruh jawaban yang akan disampaikan, tegasnya, disusun berdasarkan data empiris dan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan — bukan argumentasi politis.
“Segala jawaban yang kami berikan hari ini telah berdasarkan data dan dokumen resmi. Ini adalah komitmen kami agar pemerintahan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Sinjai di hadapan para anggota dewan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kerangka sikap: pemerintah tidak datang untuk berdebat, melainkan untuk menerangkan dengan fakta.
Soal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjadi temuan LKPJ, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat melakukan koordinasi aktif dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hasilnya, Bawaslu menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Artinya, perkara tersebut secara hukum tidak dapat dilanjutkan. Ini bukan pembelaan sepihak, melainkan kesimpulan lembaga pengawas yang berwenang. Pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi LKPJ sesuai mekanisme yang berlaku.
Isu kedua menyentuh persoalan yang kerap menjadi sorotan publik: banyaknya kursi kosong di struktur jabatan pemerintahan. Kekosongan jabatan struktural bukan sesuatu yang bisa diisi begitu saja tanpa prosedur.
Bupati Ratnawati menegaskan bahwa pengisian jabatan harus mengikuti regulasi rekrutmen dan mutasi yang berlaku. Prinsip right man on the right place menjadi acuan — bukan sekadar mengisi posisi, tapi memastikan orang yang tepat berada di tempat yang tepat. Proses yang tergesah-gesah justru berpotensi menimbulkan masalah tata kelola yang lebih besar di kemudian hari.
Isu ketiga menyangkut pengelolaan SILPA — sisa lebih pembiayaan anggaran yang kerap dipandang sebagai cerminan efektivitas serapan anggaran daerah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang diambil telah diperhitungkan secara matang.
Tidak ada penambahan beban anggaran yang memberatkan keuangan daerah, demikian jaminan yang disampaikan. Kebijakan alokasi SILPA dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kestabilan fiskal jangka menengah.
Dalam perspektif yang lebih luas, forum paripurna interpelasi ini mencerminkan fungsi check and balance yang berjalan. DPRD menggunakan haknya, eksekutif merespons dengan data — inilah mekanisme demokrasi daerah yang seharusnya.
Andi Jusman sendiri menegaskan bahwa interpelasi bukan arena untuk saling menjatuhkan. Forum ini adalah instrumen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, demi perbaikan bersama yang berpihak pada kepentingan masyarakat Sinjai.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh jajaran lengkap pejabat Pemerintah Kabupaten Sinjai. Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD, hingga perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten hadir menyaksikan forum bersejarah ini.
Pemerintah daerah mengakhiri sesi dengan pesan yang jelas: sinergi dan komunikasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif adalah prasyarat bagi pembangunan Kabupaten Sinjai yang lebih baik. Bukan rivalitas, melainkan kolaborasi yang akan menggerakkan roda kemajuan daerah.
Di tengah dinamika politik lokal yang kerap memanas, forum paripurna 10 Juli 2026 ini memberikan preseden penting — bahwa perbedaan pandangan antara DPRD dan Bupati bisa diselesaikan di meja yang sama, dengan data yang sama, demi kepentingan yang sama: masyarakat Sinjai.
FAQ
Apa itu hak interpelasi DPRD dan mengapa penting?
Hak interpelasi adalah hak konstitusional DPRD untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas. Forum ini menjadi mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan daerah.
Apa hasil klarifikasi soal dugaan pelanggaran netralitas ASN Sinjai?
Berdasarkan koordinasi Pemda dengan Bawaslu, tidak ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara hukum.
Mengapa banyak jabatan struktural di Pemda Sinjai masih kosong?
Pengisian jabatan struktural wajib mengikuti regulasi rekrutmen dan mutasi yang berlaku. Pemerintah daerah menekankan pentingnya prinsip right man on the right place agar penempatan pejabat tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah tata kelola di kemudian hari.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.