MAKASSAR, PUNGGAWANEWS – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya melindungi sawah produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan usai Ratnawati mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Forum itu mengumpulkan para bupati, wakil bupati, dan wali kota dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Agenda utamanya satu: mempercepat penetapan LP2B agar alih fungsi lahan pertanian produktif dapat ditekan.
Angka yang mengemuka dalam rapat cukup mengejutkan. Sulawesi Selatan tercatat memiliki kawasan LP2B seluas 660.638 hektare—menjadikannya provinsi dengan luas LP2B terbesar di Pulau Sulawesi. Luasnya kawasan ini sekaligus menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus diemban pemerintah daerah dalam menjaga lahan tersebut tetap produktif.
Alih fungsi lahan sawah masih menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan di berbagai daerah. Tekanan dari sektor properti, industri, dan infrastruktur kerap menggerus lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. LP2B hadir sebagai instrumen hukum yang memberi kepastian bahwa lahan produktif tidak sembarangan beralih fungsi.
Menteri Nusron Wahid bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Jufri Rahman, turut mendiskusikan berbagai isu agraria dan tata ruang dalam pertemuan tersebut. Keduanya menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota demi mendukung program prioritas nasional, termasuk swasembada pangan.
Bupati Ratnawati menjelaskan bahwa penetapan LP2B berpijak pada landasan hukum yang kuat. Ia mengutip salah satu poin yang dibahas dalam rapat, bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai langkah strategis dalam menata pemanfaatan ruang dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.
Ratnawati hadir dalam rapat tersebut tidak sendirian. Ia didampingi Kepala Dinas Pertanian Sinjai, H. Kamaruddin, dan Kepala Dinas PUPR, H. Haris Ahmad—dua pejabat yang akan langsung terlibat dalam tindak lanjut hasil rapat di tingkat kabupaten.
Komitmen Sinjai bukan sekadar pernyataan di atas kertas. Ratnawati menegaskan bahwa Pemkab Sinjai akan segera menggelar koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil rapat secara konkret.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya percepatan penetapan LP2B ini. Bagi kami, ini adalah langkah penting untuk melindungi lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan petani sekaligus menjamin ketahanan pangan, khususnya di Sinjai ke depan,” kata Ratnawati.
Salah satu komitmen konkret yang disampaikan adalah soal keakuratan data. Pemkab Sinjai akan memastikan setiap data lahan yang diusulkan masuk dalam kawasan LP2B benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Proses verifikasi ini penting agar penetapan tidak keliru sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Aspek kepastian hukum juga menjadi perhatian utama. Ratnawati menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses penetapan LP2B agar berjalan tepat sasaran dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi petani dan masyarakat Sinjai.
Ketahanan pangan bukan isu baru, tetapi relevansinya kian mendesak. Di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan tekanan terhadap lahan pertanian yang semakin besar, perlindungan lahan sawah produktif menjadi salah satu investasi jangka panjang yang tidak bisa ditunda.
Sinjai, sebagai salah satu kabupaten dengan potensi pertanian yang signifikan di Sulawesi Selatan, menempatkan isu ini sebagai prioritas. Dukungan terhadap LP2B bukan hanya soal regulasi, melainkan soal keberlangsungan hidup petani dan ketahanan pangan generasi mendatang.
Langkah Sinjai ini menjadi bagian dari gerakan bersama seluruh daerah di Sulawesi Selatan untuk menjawab tantangan alih fungsi lahan yang makin mengkhawatirkan. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, penetapan LP2B diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar terwujud di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
FAQ
Apa itu LP2B dan mengapa penetapannya penting bagi Sinjai?
LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kawasan lahan pertanian yang ditetapkan secara hukum untuk dilindungi dari alih fungsi. Bagi Sinjai, penetapan LP2B penting untuk menjaga lahan sawah produktif tetap berfungsi sebagai sumber ketahanan pangan daerah dan penghidupan petani.
Seberapa luas kawasan LP2B di Sulawesi Selatan?
Sulawesi Selatan memiliki kawasan LP2B seluas 660.638 hektare, menjadikannya provinsi dengan luas LP2B terbesar di Pulau Sulawesi. Luasnya kawasan ini menegaskan peran strategis Sulsel dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Apa langkah konkret Pemkab Sinjai setelah rapat koordinasi ini?
Pemkab Sinjai akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, memastikan akurasi data lahan yang diusulkan sebagai LP2B, serta mengawal proses penetapan agar berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.