Ancaman Radikalisme Digital, BNPT Dukung PP TUNAS
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara terbuka mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang dinilai sebagai langkah konkret menghadapi ancaman radikalisme di dunia maya.
Dukungan ini muncul di tengah meningkatnya paparan konten berbahaya yang menyasar anak-anak melalui platform digital. BNPT melihat regulasi tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol, terutama bagi generasi muda yang semakin aktif berinternet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama pemerintah dalam kebijakan digital nasional. Ia menyebut PP TUNAS sebagai bentuk respons cepat terhadap masukan berbagai pihak, termasuk BNPT, yang selama ini menyoroti kerentanan anak terhadap ancaman di ruang siber.
Menurut Meutya, regulasi ini dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keamanan anak. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembatasan akses terhadap konten berbahaya, serta peningkatan standar keamanan digital bagi pengguna usia dini.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah berani sekaligus strategis. Ia menilai PP TUNAS sebagai implementasi nyata dari amanat undang-undang dalam melindungi anak dari ancaman yang berkembang melalui teknologi digital.
Eddy menekankan bahwa ancaman radikalisme kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Jaringan terorisme, kata dia, semakin adaptif memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, termasuk menyasar anak-anak melalui berbagai platform daring.
Salah satu contoh yang diungkap BNPT adalah keberhasilan aparat menghentikan upaya rekrutmen terhadap 112 anak melalui platform gim online Roblox. Kasus ini menunjukkan bagaimana fitur komunikasi dalam gim dapat disalahgunakan sebagai sarana pendekatan dan manipulasi psikologis terhadap anak.
Menurut Eddy, fenomena tersebut dikenal sebagai digital grooming, di mana pelaku secara sistematis membangun kedekatan dengan korban sebelum memperkenalkan ideologi tertentu. Dalam konteks ini, anak-anak menjadi target empuk karena minimnya literasi digital dan pengawasan.
Ia menjelaskan, PP TUNAS hadir untuk menutup celah tersebut dengan pendekatan yang lebih sistematis. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan anak.
Lebih jauh, BNPT memandang regulasi ini sebagai bagian integral dari strategi pencegahan terorisme nasional. Dengan memperkuat perlindungan di ruang digital, pemerintah tidak hanya melindungi anak dari konten negatif, tetapi juga memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal sejak dini.
Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini. BNPT menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk aparat penegak hukum dan penyedia platform digital.
Kolaborasi ini mencakup peningkatan pengawasan, edukasi literasi digital, hingga pengembangan teknologi yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan di ruang siber. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua dan pendidik dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman tentang bahaya dunia maya, sekaligus membangun kebiasaan penggunaan internet yang sehat.
Pemerintah menyadari bahwa perkembangan teknologi tidak dapat dibendung, namun risiko yang menyertainya bisa diminimalkan. Melalui PP TUNAS, negara berupaya memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ancaman, melainkan sarana yang aman untuk tumbuh dan berkembangnya generasi muda Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih tegas dan kolaborasi lintas sektor, perlindungan anak di era digital diharapkan semakin kuat. Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara hadir dalam menghadapi tantangan baru di dunia siber, sekaligus menjaga masa depan anak-anak dari pengaruh destruktif yang mengintai di balik layar.
FAQ :
Apa itu PP TUNAS?
PP TUNAS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital.
Mengapa regulasi ini penting?
Karena anak-anak rentan terhadap paparan konten berbahaya, termasuk radikalisme dan manipulasi digital di internet.
Bagaimana peran BNPT dalam kebijakan ini?
BNPT mendukung penuh dan berperan dalam pencegahan radikalisme digital, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap upaya rekrutmen anak.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.