BANDUNG, PUNGGAWANEWS – Gelombang pemutusan hubungan kerja terus menghantam Jawa Barat. Sepanjang kuartal pertama 2026, sebanyak 1.721 pekerja kehilangan pekerjaan mereka, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini bergerak memastikan tidak satu pun dari mereka dibiarkan pergi dengan tangan kosong.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja terdampak menjadi prioritas utama pihaknya. Pernyataan ini disampaikan di Bandung, Sabtu, merespons data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai lonjakan angka PHK di wilayah tersebut.
Menurut Kim, ada tiga hak utama yang wajib diterima setiap pekerja yang terkena PHK. Ketiganya meliputi pesangon atau kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta pencairan Jaminan Hari Tua. Pemprov Jabar memastikan seluruh hak tersebut tersalurkan agar para pekerja memiliki bekal yang cukup untuk bangkit, baik kembali ke dunia kerja maupun beralih menjadi wirausaha.
Namun pemenuhan hak saja tidak cukup. Disnakertrans Jabar turut menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar gelombang PHK tidak semakin meluas ke sektor-sektor lain. Salah satu upayanya adalah memastikan tersedianya program stimulus dari pemerintah yang dapat meringankan beban dunia industri di tengah tekanan yang kian berat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.