Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik kembali mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah tersebut menyusul temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah cairan vape yang beredar di masyarakat. Usulan ini memicu perdebatan antara aspek kesehatan, pengawasan narkotika, hingga dampak ekonomi.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa dorongan pelarangan vape didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid yang beredar di pasaran. Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius, serta satu sampel lainnya terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu.
Menurut Suyudi, temuan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media baru untuk mengonsumsi zat berbahaya. Ia menilai, jika vape sebagai sarana distribusi dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat-zat tersebut juga bisa ditekan secara signifikan.
“Vape telah dimanfaatkan sebagai media untuk memasukkan etomidate. Jika medianya dilarang, maka pengendalian peredarannya juga akan lebih efektif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.