PUNGGAWANEWS, SINJAI Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kegiatan yang digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025), turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan wali kota juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam menjalankan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________