JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Angka itu bukan sekadar statistik. Sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online — dan 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Data ini mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara keras pada Sabtu, 16 Mei 2026, di Jakarta.

Bagi Arifah, angka tersebut bukan sekadar alarm — ini adalah cermin betapa rentannya anak-anak Indonesia di hadapan ancaman ruang digital yang terus berkembang tanpa batas.

Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi sumber data yang dikutip Arifah dalam pernyataannya. Angka 200 ribu anak yang terpapar judi online ini, menurutnya, merupakan ancaman nyata terhadap hak dasar anak: hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi di dunia maya.

Pernyataan Arifah menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai masalah perilaku semata. Anak-anak yang terlibat dalam praktik judi online bukan hanya sedang “nakal” atau membuat pilihan buruk — mereka adalah korban dari kerentanan sistemik di ruang digital yang belum sepenuhnya aman bagi generasi muda.

Dunia digital bergerak cepat, terbuka, dan masif. Karakteristik inilah yang menjadikannya medan yang berbahaya bagi anak-anak. Konten perjudian kini hadir dalam berbagai wajah yang tidak selalu mudah dikenali: iklan terselubung yang menyusup di sela-sela konten hiburan, permainan digital yang secara halus mengandung elemen judi, hingga promosi dari para influencer yang kerap menampilkan judi online sebagai sesuatu yang menggiurkan dan normal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, transaksi digital yang menjadi tulang punggung judi online juga kerap tidak dipahami risikonya oleh anak-anak. Mereka bertransaksi tanpa memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis yang mengintai di balik setiap klik.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” ujar Arifah. Pernyataan ini menjadi kunci dari seluruh argumennya: anak bukan pelaku, melainkan korban yang butuh perlindungan, bukan penghakiman.

Oleh sebab itu, Arifah menegaskan bahwa pendekatan penindakan hukum saja tidak akan cukup. Negara perlu hadir lebih penuh — melalui pencegahan sejak dini, edukasi yang menjangkau anak dan orang tua, pengawasan yang konsisten, serta pendampingan yang tidak berhenti di permukaan.

Penguatan perlindungan anak di ranah daring, kata Arifah, harus menjadi prioritas kolektif — bukan hanya urusan satu kementerian, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, sekolah, platform digital, dan masyarakat luas.

Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya juga telah menyuarakan keprihatinan yang sama. Meutya secara tegas menyebut bahwa judi online bukan sekadar hiburan berisiko — ini adalah penipuan terstruktur.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya. Pernyataan ini penting untuk dipahami: tidak ada pemenang sejati dalam judi online. Sistemnya dirancang untuk menguras, bukan memberi.

Fakta bahwa 80 ribu di antara korban yang terpapar masih berusia di bawah 10 tahun menjadi bagian paling menggetarkan dari seluruh data ini. Anak-anak seusia itu, yang seharusnya masih sibuk belajar membaca atau bermain di halaman, sudah berhadapan dengan mekanisme adiktif yang bahkan orang dewasa pun kerap tak sanggup melawannya.

Ini bukan isu pinggiran. Ini adalah krisis perlindungan anak yang sedang tumbuh diam-diam di balik layar ponsel dan tablet yang ada di tangan anak-anak kita setiap hari.

Penanganan yang menyeluruh, sistematis, dan kolaboratif — sebagaimana yang disebutkan Arifah — bukan pilihan, melainkan keharusan. Karena setiap anak yang dibiarkan terpapar tanpa perlindungan adalah kegagalan kolektif yang dampaknya akan terasa jauh melampaui angka-angka statistik.

FAQ

Berapa banyak anak Indonesia yang terpapar judi online? Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Mengapa anak-anak mudah terpapar judi online? Anak-anak rentan terpapar judi online karena konten perjudian kini hadir dalam bentuk iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, dan promosi influencer. Anak juga belum memiliki kapasitas untuk memahami risiko hukum, sosial, dan psikologis dari aktivitas tersebut.

Apa langkah yang ditempuh pemerintah untuk melindungi anak dari judi online? Pemerintah menekankan bahwa penanganan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, melainkan harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan secara kolaboratif antara berbagai pihak.