Summarize the post with AI
Posisi geografis tersebut menjadikan Selat Hormuz sebagai satu-satunya jalur laut utama bagi ekspor minyak dari negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan Uni Emirat Arab menuju pasar internasional. Inilah yang membuat selat tersebut kerap disebut sebagai “leher botol” perdagangan energi dunia.
Sepanjang sejarah modern, kawasan ini juga menjadi titik rawan konflik. Selama perang Iran–Irak pada dekade 1980-an, selat ini menjadi arena yang dikenal sebagai tanker war, ketika kedua pihak menyerang kapal tanker yang melintas untuk melemahkan ekonomi lawan. Insiden lain terjadi pada tahun 1988 ketika pesawat penumpang Iran Air 655 ditembak jatuh oleh kapal perang Amerika Serikat di atas perairan selat tersebut, menewaskan 290 orang.
Ketegangan di Selat Hormuz juga kerap muncul dalam dinamika geopolitik kontemporer. Pada tahun 2019 misalnya, Iran menyita kapal tanker berbendera Inggris, Stena Impero, sebagai respons terhadap penahanan kapal tanker Iran oleh otoritas Gibraltar. Insiden semacam ini memperlihatkan betapa rapuhnya stabilitas kawasan dan betapa cepat konflik lokal dapat berdampak pada hubungan internasional.
Secara hukum internasional, Selat Hormuz tidak dimiliki oleh satu negara tertentu. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS, selat yang menghubungkan dua wilayah laut besar dikategorikan sebagai selat internasional. Aturan ini memberikan hak lintas transit bagi kapal dari semua negara selama pelayaran dilakukan secara damai dan tidak mengancam keamanan negara pesisir.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.