Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengusulkan penetapan 995 hektar kawasan hutan di wilayah adat Karampuang sebagai hutan adat. Luas tersebut merupakan bagian dari lebih 1.000 hektar kawasan hutan yang berada di wilayah adat setempat.
Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyampaikan usulan itu saat exit meeting verifikasi usulan hutan adat di Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025). Turut mendampingi Sekda dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai Yuhadi Samad dan Camat Bulupoddo A. Asrullah.
Menurut Andi Jefrianto, status hutan adat akan memberikan hak kepada masyarakat adat Karampuang untuk memanfaatkan sumber daya hutan. “Masyarakat memiliki hak mengelola hasil hutan, tetapi dengan kewajiban menjaga kelestariannya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti penggundulan hutan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, tim terpadu menyampaikan hasil temuan awal verifikasi lapangan kepada pemerintah daerah dan wakil masyarakat adat. Materi yang dipaparkan meliputi identitas komunitas Karampuang, pola kekerabatan, kondisi sosio-agraria Masyarakat Hukum Adat Karampuang, serta keberadaan objek-objek adat di kawasan tersebut.
Ketua Tim Verifikasi Terpadu Emban Ibnurusyd menjelaskan, temuan verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memutuskan status kawasan. “Kami menemukan kaitan konsep To Manurung yang khas pada komunitas adat di Sulawesi Selatan. Ada hubungan erat antara kisah leluhur dengan praktik ritual adat yang masih dilaksanakan masyarakat hingga sekarang,” tuturnya.
Kegiatan verifikasi dihadiri perwakilan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai, Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Direktorat Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Tradisional dan Hak-Hak Masyarakat Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.