BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

Dalam kesempatan yang sama, Ratnawati menegaskan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 2026. Seluruh OPD pengelola PAD diwajibkan menerapkan sistem digitalisasi penerimaan non-tunai untuk semua jenis transaksi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pada tahun 2026 harus diterapkan sistem digitalisasi penerimaan non tunai dengan pemanfaatan kanal pembayaran non tunai untuk seluruh jenis penerimaan,” tegas Ratnawati.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat mendorong transformasi digital di seluruh lini pemerintahan. Dengan sistem non-tunai, proses pencatatan keuangan diharapkan lebih akurat dan meminimalkan potensi kebocoran.

14 OPD Pengelola PAD

Adapun 14 OPD yang diberi tanggung jawab mengelola PAD di Kabupaten Sinjai meliputi: Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.

Capaian PAD 2025 yang positif ini diharapkan menjadi momentum bagi Kabupaten Sinjai untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah di tahun mendatang.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________