Summarize the post with AI

Buya Yahya, ulama terkemuka Indonesia, memberikan penjelasan komprehensif mengenai hukum hubungan suami-istri di bulan Ramadhan yang menjadi perhatian umat Islam, terutama terkait batasan syariat dan konsekuensi pelanggarannya.

Penjelasan Lengkap Hukum Berhubungan Suami-Istri di Bulan Ramadhan - Buya Yahya

Dalam kajiannya, Buya Yahya menegaskan bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan ketika seseorang dalam kondisi wajib berpuasa termasuk dosa besar (minal kabair). Larangan ini berlaku mutlak bagi mereka yang tidak memiliki uzur atau alasan syar’i untuk berbuka puasa.

Perbedaan Status Musafir dan Mukim

Ulama kelahiran Cirebon ini menjelaskan perbedaan mendasar antara kondisi orang yang bepergian (musafir) dengan mereka yang bermukim. “Jika suami-istri sedang dalam perjalanan dan memenuhi syarat sebagai musafir, mereka diperbolehkan berbuka puasa, termasuk makan, minum, dan berhubungan suami-istri,” jelasnya.

Syarat musafir yang dimaksud adalah berangkat sebelum masuk waktu Subuh dan sudah berada dalam perjalanan. Dalam kondisi tersebut, hubungan suami-istri menjadi halal karena keduanya memang tidak sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun berbeda halnya jika seseorang yang telah berniat puasa kemudian membatalkannya tanpa uzur syar’i. “Ini termasuk dosa besar karena meremehkan kehormatan bulan Ramadhan,” tegasnya.

Kewajiban Kafarat bagi Pelanggar

Buya Yahya merinci kewajiban kafarat (penebusan dosa) bagi yang melanggar, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW tentang seorang sahabat yang mengaku tergelincir melakukan hubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan.

Kafarat tersebut memiliki urutan bertingkat:

  1. Memerdekakan budak (jika dimungkinkan)
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut (shahrain mutatabiain)
  3. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

“Setiap orang miskin mendapat satu mud (sekitar 600-700 gram makanan pokok), sehingga total 60 mud untuk 60 orang,” papar Buya Yahya.

Dalam mazhab Syafi’i yang dianutnya, kewajiban kafarat ini hanya dibebankan kepada suami. Namun, istri yang turut melanggar tetap mendapat dosa jika melakukannya atas kesepakatan bersama, bukan karena paksaan.

Hutang kepada Allah yang Harus Dilunasi

Menariknya, Buya Yahya mengingatkan bahwa kafarat ini termasuk “hutang kepada Allah” yang harus diselesaikan. Jika seseorang meninggal sebelum menunaikannya, kewajiban tersebut diambil dari harta warisannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.

“Dalam Islam, harta warisan baru boleh dibagi setelah lima hal diselesaikan: hutang kepada Allah, hutang kepada manusia, zakat, wasiat, dan biaya pengurusan jenazah,” jelasnya mengutip ketentuan hukum waris Islam.

Menghindari Tipu Daya Hukum

Ulama yang juga pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini memberikan peringatan keras terhadap mereka yang mencoba menghindari kafarat dengan cara-cara yang tidak benar. Misalnya, sengaja berbuka lebih dulu sebelum berhubungan intim agar terhindar dari kewajiban kafarat.

“Secara zahir memang tidak ada kafarat, tetapi di hadapan Allah dosanya tetap besar karena meremehkan kesucian bulan Ramadhan. Ini tindakan orang yang memahami fikih tetapi tidak memiliki sifat wara’ (kehati-hatian dalam beragama),” tegasnya dengan nada serius.

Kasus Khusus: Paksaan dan Kondisi Darurat

Buya Yahya juga menjelaskan pengecualian jika terjadi paksaan. Paksaan yang dimaksud harus memenuhi lima syarat: ancaman berbahaya terhadap nyawa, kehormatan, akal, atau harta; yang memaksa adalah orang kuat; yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya; yang dipaksa tidak mampu mengelak; dan tidak ada pilihan lain.

Dalam kondisi paksaan yang memenuhi syarat tersebut, istri yang terpaksa melayani tidak dikenai dosa, meskipun suami tetap menanggung kafarat.

Kewajiban Imsak bagi yang Tiba di Rumah

Terkait musafir yang tiba di rumah saat masih siang hari, Buya Yahya menjelaskan bahwa secara hukum mereka disunahkan untuk imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) meski tidak wajib. “Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan, meski secara teknis mereka masih boleh makan karena punya uzur sebagai musafir,” jelasnya.

Namun bagi istri yang sejak awal berniat puasa dan tetap berpuasa meski dalam perjalanan, maka setibanya di rumah ia wajib melanjutkan puasanya hingga Maghrib. Membatalkan puasa dalam kondisi ini adalah haram dan termasuk dosa besar.

Pesan Ulama: Jangan Main-Main dengan Ramadhan

Dalam penutup kajiannya, Buya Yahya menekankan agar umat Islam tidak meremehkan kesucian bulan Ramadhan. “Masih ada waktu malam yang panjang untuk hubungan suami-istri yang halal. Bahkan berbuka dengan berhubungan suami-istri di malam hari pun diperbolehkan. Jangan sampai siang hari dilanggar hanya karena tidak bisa menahan diri beberapa jam saja,” pesannya.

Penjelasan komprehensif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi umat Islam mengenai batasan-batasan syariat dalam kehidupan berumah tangga selama bulan Ramadhan, sekaligus menyadarkan akan pentingnya menjaga kehormatan bulan suci tersebut.

Buya Yahya juga telah menulis buku khusus berjudul “Mujazul Kalam” yang membahas secara detail tentang kafarat bagi yang melanggar ketentuan ini, sebagai rujukan lengkap bagi umat yang ingin mempelajari lebih lanjut.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________