Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai, Andi Zaenal Iskandar, mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif murni dari legislatif sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
“Ranperda ini memang murni inisiatif DPRD Sinjai sebagai bentuk perhatian kami kepada saudara-saudara penyandang disabilitas di daerah ini,” kata Andi Zaenal saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2025).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, Ranperda yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan itu diserahkan kembali kepada Pemkab Sinjai pada Minggu (30/11/2025). Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Dokumen tersebut kami serahkan langsung kepada Bupati pada hari Minggu lalu, bersamaan dengan penyerahan Ranperda APBD tahun anggaran 2026,” terang Andi Zaenal.
Ia menambahkan, seluruh aspek teknis dan administrasi Ranperda telah mendapat pendampingan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua dokumen sudah melalui proses di Biro Hukum Pemprov Sulsel dan telah difinalisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menunggu Peraturan Bupati
Andi Zaenal menyebutkan, saat ini Ranperda Disabilitas memasuki tahap akhir menjelang pengundangan. Langkah selanjutnya yang ditunggu adalah penerbitan peraturan bupati sebagai aturan pelaksana.
“Setelah penyerahan ini, tahapan berikutnya adalah penerbitan peraturan bupati karena pelaksanaan teknis Perda menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Zaenal.
Ia berharap Pemkab Sinjai segera menindaklanjuti dengan menerbitkan regulasi turunan agar Perda Disabilitas tidak sekadar menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para penyandang disabilitas.
“Harapan kami, Bupati dapat segera menindaklanjuti penerbitan peraturan pelaksana sehingga Perda ini tidak hanya ditetapkan di atas kertas, tetapi sungguh-sungguh diimplementasikan sebagai dasar kebijakan publik yang berpihak pada penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Tiga Ranperda Lain Juga Tuntas
Selain Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD dan Pemkab Sinjai juga telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama tiga rancangan peraturan daerah lainnya.
Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu dan Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Semua ranperda tersebut sudah melalui persetujuan bersama dan siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Andi Zaenal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.