PUNGGAWANEWS, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai, Andi Zaenal Iskandar, mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif murni dari legislatif sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang rentan.

“Ranperda ini memang murni inisiatif DPRD Sinjai sebagai bentuk perhatian kami kepada saudara-saudara penyandang disabilitas di daerah ini,” kata Andi Zaenal saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2025).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, Ranperda yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan itu diserahkan kembali kepada Pemkab Sinjai pada Minggu (30/11/2025). Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________