81.992 Jemaah Haji Diberangkatkan, Layanan Kursi Roda Resmi Kini Wajib Pakai Kartu Kendali

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi jemaah haji 1447 H dari praktik pungutan liar pada layanan kursi roda dan jasa dorong di Tanah Suci. Kebijakan ini resmi diberlakukan seiring keberangkatan ribuan jemaah yang terus berlangsung sejak awal Mei 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menegaskan bahwa sistem layanan kursi roda kini dikelola secara terstandar di seluruh titik operasional haji—mulai dari sektor, transportasi antarkota, hingga kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.

Kunci dari sistem baru ini adalah kartu kendali. Setiap jemaah pengguna kursi roda maupun petugas yang bertugas wajib memiliki kartu tersebut, yang diterbitkan langsung oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Tanpa kartu itu, layanan dianggap tidak resmi.

“Seluruh petugas dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah,” tegas Maria dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Mei 2026. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, lanjutnya, akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.