Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mencakup berbagai platform media sosial dan layanan jejaring ini menjadi langkah perlindungan anak di era digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia mencatatkan sejarah sebagai negara non-Barat pertama yang mengimplementasikan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.

“Fundamentalnya sangat jelas. Anak-anak kita tengah berhadapan dengan berbagai ancaman nyata yang kian mengkhawatirkan. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan di dunia maya, berbagai modus penipuan daring, hingga yang paling krusial adalah kecanduan terhadap perangkat digital,” ungkap Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, kehadiran regulasi ini dimaksudkan agar para orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan besar algoritma platform digital.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________