BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

“Saya tidak mau tahu, kalau kita telepon dalam lima menit harus diangkat. Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja,” tegasnya.

Dalam ketentuan yang berlaku, tidak semua ASN mendapatkan fasilitas WFH. Pejabat pada jenjang eselon II dan III, termasuk para camat dan lurah, tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor. Hal yang sama berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga kebutuhan masyarakat dipastikan tetap dapat terlayani dengan baik.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah merancang formulasi tambahan guna mengoptimalkan skema kerja yang ada. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penyesuaian jadwal WFH sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi energi dan menekan tingkat mobilitas warga kota.

“Ini bagian dari upaya kita merespons kondisi saat ini, termasuk mengurangi penggunaan bahan bakar dan energi secara berlebihan,” jelas Munafri.

Mengenai kemungkinan penerapan sanksi bagi ASN yang tidak responsif saat WFH, Munafri mengungkapkan bahwa pihaknya untuk sementara lebih mengutamakan pendekatan pembinaan ketimbang hukuman langsung. ASN yang kedapatan tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan terlebih dahulu mendapatkan peringatan sebagai langkah awal.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________