PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 dengan menyasar peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK). Sebanyak 888.000 siswa PAUD/TK di seluruh Indonesia akan menerima bantuan pendidikan sebagai bagian dari dukungan program wajib belajar 13 tahun.

Berdasarkan data Kemendikdasmen per 9 Februari 2026, anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp400 miliar. Setiap siswa penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun yang disalurkan langsung melalui rekening terdaftar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perluasan PIP ke jenjang PAUD/TK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini.

“Dalam rangka memperkuat pendidikan, mulai 2026 akan disalurkan bantuan PIP untuk murid TK di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kriteria Penerima

Adapun kriteria penerima bantuan PIP PAUD/TK meliputi:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Anak dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, atau peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.

Mekanisme Pencairan dan Cara Cek

Pencairan dana direncanakan berlangsung pada Mei–Juni 2026 dan disalurkan sekaligus ke rekening penerima yang telah terdaftar.

Orang tua atau wali dapat mengecek status penerima dengan langkah berikut:

  1. Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua.
  3. Klik menu “Cek Penerima PIP”.

Bagi siswa yang masuk dalam surat keputusan nominasi, diminta segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Dorong Partisipasi dan Cegah Putus Sekolah

Pemerintah berharap perluasan PIP ini dapat mendorong partisipasi pendidikan sejak usia dini serta meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mencegah anak-anak dari risiko putus sekolah akibat kesulitan ekonomi dan mendukung keberlanjutan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperluas akses dan pemerataan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, dimulai dari jenjang paling dasar.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________