PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Menjelang Ramadhan dan Perayaan Idulfitri 2026, pemerintah memperkenalkan skema kerja jarak jauh dari lokasi mana pun atau work from anywhere (WFA) sebagai solusi mengendalikan lonjakan arus mudik tanpa perlu menambah kuota libur nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFA ini sama sekali bukan bentuk cuti tersamar. “Ini work from anywhere, bukan libur ya. Ini clear,” tegas Airlangga saat ditemui di Stasiun Gambir, Selasa (10/2).
Airlangga menjelaskan, fleksibilitas waktu kerja ini berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan sektor swasta. Petunjuk teknisnya akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk kalangan ASN, serta dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja swasta.
Dorong Ekonomi Sambil Jaga Produktivitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, penerapan WFA bagi tenaga kerja swasta bertujuan mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026 tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Jadwal WFA untuk pekerja sektor swasta ditetapkan pada 16-17 Maret 2026, kemudian direkomendasikan kembali pada 25-27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan potensi membludaknya arus balik pemudik.
Menaker mengimbau para kepala daerah—gubernur, bupati, dan walikota—untuk mendorong perusahaan di wilayahnya memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan tugas dari lokasi berbeda.
Pengecualian untuk Sektor Esensial
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa WFA bukanlah keharusan mutlak. Sejumlah sektor dapat dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor vital lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan operasional pabrik atau produksi.
Yang terpenting, kata Menaker, pekerja yang menerapkan WFA tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah tetap dibayar penuh sesuai nominal biasa atau kesepakatan, sementara jam kerja dan pengawasan dapat diatur perusahaan demi menjaga produktivitas. Seluruh ketentuan ini akan dipertegas lewat surat edaran kepada kepala daerah.
Aturan Khusus ASN
Dari sisi ASN, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengumumkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Ketentuannya mencakup dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (16-17 Maret) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (25-27 Maret).
Rini meminta pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah mengatur penyesuaian ini secara mandiri dan selektif, dengan tetap memastikan layanan publik esensial berjalan optimal—mulai dari kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan strategis lain yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menpan RB juga meminta adanya pemantauan dan pengawasan berkelanjutan, termasuk pengaturan proporsi ASN yang bertugas di kantor dan yang bekerja secara fleksibel, dengan tetap menjunjung akuntabilitas dan pemanfaatan sistem pemerintahan elektronik.
Rini mengingatkan agar kanal pengaduan masyarakat tetap aktif, baik melalui SP4N Lapor, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta survei kepuasan masyarakat di unit pelayanan. Ia juga mengingatkan ASN dan pimpinan instansi untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.