Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat, sekaligus menghapus alasan penolakan pelayanan berbasis kendala administratif.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________