PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan kebijakan larangan penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk penyelamatan ekologi sekaligus pengendalian krisis lingkungan yang kian mengancam daerah tersebut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta memuat instruksi agar lahan yang telah terlanjur ditanami kelapa sawit dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa karakteristik geografis Jawa Barat yang relatif sempit tidak sejalan dengan kebutuhan industri kelapa sawit yang memerlukan lahan luas dan konsumsi air dalam jumlah besar. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu krisis air serta memperparah kerusakan lingkungan.
“Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Ia menekankan bahwa pemanfaatan ruang dan lahan harus disesuaikan dengan peruntukan serta karakter ekologis wilayah. Apabila suatu komoditas dinilai tidak sesuai, maka penggantian tanaman menjadi langkah yang tak terhindarkan.
“Kalau sudah di luar peruntukan dan bukan habitatnya, ya diganti dengan tanaman lain,” tegasnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan ini diterbitkan secara resmi, dirinya telah melakukan intervensi secara senyap sekitar enam bulan lalu untuk menghentikan rencana penanaman kelapa sawit di kawasan konservasi lereng Gunung Ciremai.
“Enam bulan yang lalu ada yang mau menanam sawit di lereng kuning Ciremai. Cuman saya enggak cerita ke mana-mana. Saya menghentikannya melalui bupati,” ungkapnya.
Terkait polemik perkebunan kelapa sawit yang mencuat di wilayah Cirebon, Dedi mengakui adanya keterlambatan penanganan. Hal itu, menurutnya, disebabkan terputusnya alur informasi dari tingkat desa hingga ke pemerintah provinsi. Ia menyayangkan tidak adanya laporan sejak awal sebelum dampak lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Kepala desa kalau lapor kan bisa diselesaikan. Gubernur enggak mungkin tahu semua hal setiap waktu,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa larangan penanaman kelapa sawit berlaku baik di lahan milik masyarakat maupun badan usaha. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mengembalikan fungsi Jawa Barat sebagai daerah konservasi air dengan pengembangan tanaman keras yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan karakter alam wilayah setempat.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.