Peningkatan Keamanan Data
Penerapan kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen kependudukan dan mencegah maraknya pemalsuan kode QR ilegal yang beredar di masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Sistem baru ini menjadikan kode QR sebagai gerbang verifikasi resmi untuk memastikan keaslian dokumen dan kesesuaiannya dengan basis data nasional administrasi kependudukan. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat memeriksa status aktif dokumen dan kecocokannya dengan data resmi Dukcapil.
Cara Aktivasi Aplikasi IKD
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Namun, aktivasi aplikasi tidak dapat dilakukan secara mandiri. Masyarakat wajib mengunjungi kantor Dukcapil terdekat pada jam operasional untuk mengaktifkan layanan.
Proses aktivasi melibatkan beberapa tahapan: pengunduhan aplikasi, pendaftaran daring, verifikasi data pribadi dan pengenalan wajah, serta pemindaian kode QR dengan bantuan petugas. Setelah proses selesai, pengguna akan menerima PIN IKD yang harus dijaga kerahasiaannya karena aplikasi menyimpan dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, surat pindah, dan data kependudukan lainnya.
Masyarakat cukup memastikan verifikasi dokumen dilakukan melalui aplikasi IKD untuk menjamin keabsahan dan keamanan data kependudukan mereka.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.