Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mengatur kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui aturan baru ini, wajib pajak kini dapat menggunakan KTP penguasa atau pengguna kendaraan saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Samsat Cimareme Kabupaten Bandung Barat, Dayli Setiaji, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, sementara proses administrasi lain seperti balik nama kendaraan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.