Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas menyederhanakan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memerangi praktik pungutan liar yang kian meresahkan masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 6 April 2026, orang nomor satu di Jawa Barat itu merombak aturan lama yang selama ini justru menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, wajib pajak kendaraan di seluruh Samsat se-Jawa Barat tidak lagi diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, proses pembayaran sudah dapat diselesaikan. Perubahan ini menjawab keluhan luas masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang mengalami kesulitan melacak identitas pemilik terdahulu.
Dedi menegaskan bahwa kemudahan dalam membayar pajak adalah kewajiban pemerintah, bukan keistimewaan yang bisa diperjualbelikan. Menurutnya, setiap pungutan di luar ketentuan resmi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini lahir bukan tanpa latar belakang. Sebuah video yang diunggah akun TikTok Deni Prione viral di media sosial dan memperlihatkan seorang warga Kabupaten Bandung Barat yang mengaku dipaksa membayar uang tambahan sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajaknya bisa diproses melalui metode “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Praktik gelap itu sontak memantik kemarahan publik dan langsung mendapat respons dari Dedi Mulyadi.
Gubernur yang dikenal vokal tersebut menyatakan apresiasinya atas keberanian warga melapor dan berjanji menindaklanjuti kasus itu secara cepat dan tepat. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun petugas yang berhak mempersulit atau membebankan biaya tambahan kepada masyarakat dalam proses layanan publik.
Tak berhenti di sana, sorotan Dedi juga tertuju ke Jembatan Cirahong di Kabupaten Tasikmalaya, di mana sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan dimintai uang saat melintas. Kasus ini pun telah viral dan menuai kecaman luas. Dedi memastikan tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk memungut uang dari pengguna jembatan tersebut, dan jika praktik itu terus berlanjut, pemerintah provinsi siap mengambil langkah hukum terhadap pelakunya.
Dedi menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia yang telah dipugar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Ke depan, pemerintah provinsi berencana melanjutkan penataan jembatan bersejarah itu, termasuk pengecatan dan pemasangan lampu penerangan demi meningkatkan kenyamanan dan daya tariknya bagi masyarakat.
Dengan serangkaian langkah ini, Dedi Mulyadi mengirimkan pesan yang jelas: era mempersulit rakyat untuk urusan administrasi dan pajak di Jawa Barat sudah berakhir.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.