PUNGGAWANEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tata cara penggunaan platform media sosial bagi seluruh pegawai negeri sipil dan karyawan pemerintahan di wilayah tersebut.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4/41.2684/Set tertanggal 2 September 2025 yang memuat panduan komprehensif mengenai etika digital bagi aparatur negara.

Kebijakan ini diluncurkan dengan dua tujuan utama: memelihara kondisi keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Sinjai, sekaligus mendorong para pegawai pemerintah untuk memanfaatkan teknologi media sosial dengan pendekatan yang konstruktif dan penuh tanggung jawab.

Empat Pilar Utama Regulasi

Regulasi tersebut menggarisbawahi empat prinsip fundamental yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sinjai.

Pertama, larangan keras untuk menyebarluaskan konten yang mengandung informasi palsu, pencemaran nama baik, atau narasi yang memicu perpecahan. Para pegawai diwajibkan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik.

Kedua, pemanfaatan platform digital harus selaras dengan upaya memperkokoh persatuan nasional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

Ketiga, distribusi informasi yang akurat dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat luas menjadi prioritas utama.

Keempat, menjaga kerahasiaan dokumen dan kebijakan pemerintah serta tidak mengeksploitasi informasi tersebut untuk keuntungan personal maupun pihak ketiga.

Menciptakan Teladan Digital

Menurut Bupati Ratnawati, inisiatif ini dirancang untuk menjadikan para ASN sebagai contoh positif dalam berinteraksi di dunia maya.

“Literasi digital yang baik bukan semata masalah sopan santun, melainkan kewajiban untuk menjaga stabilitas kondisi daerah,” tegas Bupati dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa dengan implementasi pedoman ini, aktivitas para aparatur pemerintah di media sosial diharapkan dapat memberikan dampak konstruktif dan produktif, serta berkontribusi pada terciptanya atmosfer masyarakat yang tenteram dan harmonis.

Mendukung Pembangunan Daerah

Langkah strategis ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas literasi digital ASN Kabupaten Sinjai, sehingga terbentuk ekosistem digital yang sehat dan mendukung agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan setiap pegawai dapat berkontribusi positif dalam menciptakan ruang digital yang kondusif bagi kemajuan Kabupaten Sinjai. (*)

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________