PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap sektor pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Di tengah dinamika pengelolaan fiskal dan kebutuhan pendanaan berbagai program nasional, alokasi belanja pendidikan tetap dipertahankan sebagai prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan porsi minimal 20 persen dari total APBN.

Kebijakan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi jangka panjang. Sejak 2009, anggaran pendidikan secara berkelanjutan dijaga pada batas minimal konstitusional tersebut, meskipun struktur dan komposisi belanjanya mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.

Hingga 2024, porsi terbesar anggaran pendidikan masih disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di berbagai jenjang. Penyesuaian kebijakan TKD yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi distribusi anggaran, namun tidak menggeser arah utama kebijakan pendidikan nasional.

Bagi tenaga pendidik, APBN 2026 memberikan kepastian atas keberlanjutan peningkatan kesejahteraan. Pemerintah memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru tetap mengalami kenaikan dan tidak terpengaruh oleh implementasi program prioritas lain, termasuk program Makan Bergizi Gratis.

Kenaikan tersebut mencakup alokasi tunjangan profesi bagi sekitar 1,5 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), tambahan penghasilan bagi 332.200 guru, serta tunjangan khusus untuk 62.500 guru yang bertugas di wilayah daerah khusus. Selain itu, anggaran untuk pembayaran gaji pokok guru dan tenaga kependidikan di daerah tetap dialokasikan secara penuh dalam APBN 2026.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________