Menjelang Ramadhan, seorang muslim tidak cukup hanya menyiapkan menu sahur dan berbuka. Ia perlu menyiapkan ilmu, agar ibadahnya sah, benar, dan bernilai di sisi Allah ﷻ. Dalam kajian Tarhib Ramadhan, Ustadz Abdul Somad membedah buku 30 Fatwa Ramadhan yang berisi persoalan-persoalan praktis seputar puasa dan ibadah Ramadhan.

Berikut rangkuman pembahasannya.

1. Penetapan Awal Ramadhan: Hilal dan Perbedaan Metode

Awal Ramadhan ditentukan dengan rukyat (melihat hilal) atau istikmal (menyempurnakan 30 hari Sya’ban).

Di Indonesia, terdapat perbedaan metode:

  • Pemerintah melalui MUI/Kemenag menggunakan kriteria tinggi hilal minimal 3 derajat.
  • Muhammadiyah menggunakan metode hisab dengan kriteria berbeda (bahkan di bawah 3 derajat).

Karena itu, kadang terjadi perbedaan awal puasa. Sikap yang benar adalah mengikuti keputusan otoritas negeri tempat kita tinggal. Dari Aceh sampai Papua, keputusan berlaku nasional.

Prinsipnya:
Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

2. Niat Puasa: Wajib Sebelum Subuh

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib. Maka niatnya harus dilakukan sebelum azan Subuh.

Jika seseorang:

  • Tidur tanpa niat,
  • Bangun setelah Subuh,
  • Lalu berkata “Saya puasa saja hari ini,”

Maka puasanya tidak sah sebagai puasa wajib, tetapi bisa menjadi puasa sunnah.

Di sebagian masjid, setelah tarawih dan witir, muazin mengingatkan jamaah agar berniat sebelum tidur. Ini untuk menghindari lupa niat.

3. Hal-hal Seputar Puasa

a. Sikat Gigi

  • Dari Subuh hingga siang: boleh.
  • Menjelang sore: makruh jika menggunakan pasta yang kuat rasanya.
  • Siwak tanpa rasa: boleh.

b. Suntikan dan Tetes

  • Suntikan obat: tidak membatalkan.
  • Tetes mata/telinga: tidak membatalkan.
  • Infus (mengandung nutrisi): membatalkan.

c. Berkumur dan Istinsyaq

Berkumur boleh selama tidak berlebihan. Jika berlebihan hingga air masuk tenggorokan, bisa membatalkan.

d. Mencicipi Masakan

Mencicipi di ujung lidah lalu diludahkan tidak membatalkan, selama tidak tertelan.

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Menurut mazhab Syafi’i:

  • Jika tidak puasa karena khawatir pada diri sendiri → wajib qadha saja.
  • Jika tidak puasa karena khawatir pada bayi → wajib qadha dan fidyah.

Ini penting dipahami agar tidak keliru dalam mengganti kewajiban.

5. Shalat Tarawih: 8 atau 20 Rakaat?

Jumlah rakaat tarawih berbeda dalam praktik sejarah:

  • 20 rakaat + 3 witir (23) pada masa Umar bin Khattab
  • 8 rakaat + 3 witir (11) yang banyak diamalkan saat ini
  • 36 rakaat pada masa Umar bin Abdul Aziz

Perbedaan terjadi karena:

  • Jika bacaan panjang → rakaat sedikit.
  • Jika bacaan pendek → rakaat diperbanyak.

Intinya bukan pada jumlah, tetapi pada tuma’ninah (ketenangan). Jika sujud dan rukuk terlalu cepat tanpa tuma’ninah, maka shalat tidak sah.

6. Dzikir dan Doa Setelah Tarawih

Dzikir dengan suara keras boleh, sebagaimana para sahabat dahulu bertakbir hingga terdengar di luar masjid.

Mengangkat tangan ketika berdoa hukumnya sunnah.
Menyapu wajah setelah doa juga diperbolehkan menurut sebagian ulama.

7. Witir Tidak Boleh Dua Kali

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.”

Jika sudah witir bersama imam, lalu bangun tahajud, maka:

  • Boleh shalat tahajud,
  • Tidak perlu witir lagi.

8. Melafalkan Niat (Usholli)

Melafalkan niat sebelum takbir bukan bagian dari shalat. Ia dilakukan untuk membantu menghadirkan niat dalam hati, terutama bagi yang mudah waswas.

Boleh melafalkan, boleh juga tidak. Jangan sampai persoalan ini memecah umat.

9. Zakat Fitrah: Waktu dan Bentuk

Waktu Wajib

Wajib sejak terbenam matahari malam Idul Fitri hingga sebelum khatib naik mimbar shalat Id.

Membayar seminggu sebelum Id hukumnya boleh (ta’jil), bukan waktu wajib aslinya.

Bentuk Zakat

Di masa Nabi ﷺ, zakat fitrah dibayarkan dengan:

  • Gandum
  • Kurma
  • Kismis
  • Keju/susu kering

Karena itu makanan pokok.

Di Indonesia, makanan pokok adalah beras. Maka membayar dengan beras adalah qiyas.

Membayar dengan uang juga dibolehkan oleh sebagian ulama, dengan tujuan agar mustahik benar-benar tercukupi kebutuhannya pada hari raya.

Masjid tidak boleh menolak beras atau uang jika keduanya memiliki dasar fikih.

10. Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah 1 sha’ (4 mud).
Sekitar 2,5 – 3 kg beras.

Jika seseorang membayar lebih dari ketentuan:

  • 2,5 kg dihitung zakat,
  • Sisanya menjadi sedekah.

11. Zakat Mal (Harta)

Zakat terbagi dua:

  1. Zakat fitrah
  2. Zakat mal

Zakat mal mencakup:

  • Emas
  • Uang/tabungan
  • Harta perdagangan
  • Hasil tambang, dll.

Rumah dan mobil tidak dizakati kecuali untuk diperjualbelikan.

Emas batangan wajib zakat jika mencapai 85 gram dan haul 1 tahun, sebesar 2,5%.

12. Puasa 6 Hari Syawal dan Qadha

Jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadhan, ia boleh:

  • Niat qadha saja,
  • Lalu jika dilakukan di bulan Syawal dan bertepatan Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh, ia bisa mendapat beberapa keutamaan sekaligus.

Namun niatnya tetap qadha.

13. Ziarah Kubur di Hari Raya

Ziarah kubur tidak memiliki waktu khusus.
Boleh dilakukan kapan saja, termasuk saat Idul Fitri.

Yang penting:

  • Mengucapkan salam kepada ahli kubur,
  • Mendoakan,
  • Menjaga adab.

Perempuan boleh ziarah dengan menjaga sikap dan tidak berlebihan dalam kesedihan.

14. Prinsip Tarhib Ramadhan

Dari seluruh pembahasan, ada pesan besar:

  • Masuk Ramadhan dengan ilmu.
  • Jangan sibuk pada hal-hal cabang hingga lupa yang pokok.
  • Jaga persatuan meskipun ada perbedaan fikih.
  • Utamakan sahnya ibadah dan ketulusan niat.

Ramadhan bukan sekadar ritual tahunan, tetapi madrasah ketakwaan.

Penutup

Tarhib Ramadhan berarti menyambut Ramadhan dengan gembira, ilmu, dan kesiapan. Jangan sampai kita:

  • Berpuasa tanpa niat yang benar
  • Shalat tanpa tuma’ninah
  • Berzakat tanpa memahami hukumnya

Semoga Allah ﷻ menerima puasa, shalat, zakat, dan seluruh amal kita.

Allahumma taqabbal minna shiyamana wa qiyamana wa sujudana.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Download Bukunya

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________