Menurut Bupati, penurunan pendapatan transfer yang signifikan pada tahun 2026 menuntut Pemda dan DPRD untuk segera menyesuaikan kembali asumsi yang sebelumnya telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kita tidak bisa lagi menggunakan asumsi yang sudah disepakati sebelumnya. RAPBD ini merupakan pencapaian kinerja terukur, dan rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan harus terjabarkan dalam rencana kerja perangkat daerah,” jelasnya lebih lanjut.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sinjai, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten, dan Staf Ahli Bupati.

Penyerahan Ranperda ini dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, yang merupakan tahapan awal dalam serangkaian proses pembahasan intensif sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda APBD 2026. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan alokasi anggaran yang optimal dan realistis di tengah tantangan fiskal daerah.


_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________