Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, Di balik setiap tokoh besar dalam sejarah, selalu tersimpan kisah yang tak terduga tentang bagaimana takdir bekerja dengan cara-cara yang melampaui akal manusia biasa. Demikian pula dengan sosok Tsabit bin Ibrahim, seorang pemuda saleh yang hidup pada penghujung era tabiin, yang kisah hidupnya mengajarkan betapa sebutir buah apel dapat mengubah arah sejarah peradaban Islam.
Saat matahari membakar jalanan di pinggiran Kota Kufah, Tsabit yang tengah berjalan dalam kondisi lapar dan dahaga mendapati sebuah apel merah jatuh dari balik pagar sebuah kebun. Tanpa banyak berpikir, ia mengambil buah itu dan memakan separuhnya. Namun, di tengah kenikmatan itu, kesadaran moral membangunkannya. Ia menyadari bahwa buah itu bukan miliknya dan belum tentu dihalalkan oleh sang pemilik.
Perasaan bersalah segera menguasai dirinya. Tsabit tidak memilih untuk sekadar beristighfar dalam hati lalu melanjutkan perjalanan seperti yang mungkin dilakukan kebanyakan orang. Sebaliknya, ia masuk ke dalam kebun untuk mencari pemiliknya. Di sana ia hanya menemui seorang pelayan kebun yang kemudian mengatakan bahwa sang pemilik tinggal jauh, memerlukan perjalanan tujuh hari penuh untuk sampai ke sana.
Tanpa keraguan, Tsabit berangkat. Prinsip yang terpatri dalam hatinya begitu kuat bahwa ia tidak sanggup membiarkan sesuatu yang haram mengendap dalam tubuhnya, merujuk pada hadis Rasulullah SAW bahwa siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih layak baginya.
Setelah menempuh perjalanan panjang yang melelahkan, Tsabit akhirnya berdiri di depan pintu rumah pemilik kebun. Ia menyampaikan kejadian yang sebenarnya dengan jujur dan memohon agar perbuatannya dihalalkan. Namun jawaban sang pemilik kebun justru mengejutkan sekaligus membingungkan, ia menolak memberikan penghalalan begitu saja dan menawarkan satu syarat yang terdengar janggal, yaitu bahwa Tsabit harus menikahi putrinya.
Kebingungan Tsabit semakin bertambah ketika sang pemilik kebun menggambarkan kondisi putrinya sebagai seorang perempuan yang buta, tuli, bisu, dan lumpuh. Tsabit dihadapkan pada pilihan yang terasa seperti beban yang tidak setara dengan kesalahan sekecil memakan separuh apel. Namun setelah merenung, ia memilih untuk menerima syarat tersebut. Baginya, ini bukan sekadar urusan dengan manusia, melainkan sebuah transaksi kejujuran bersama Allah SWT.
Pernikahan pun dilangsungkan. Dan malam pertama menjadi momen yang sepenuhnya membalikkan semua dugaan Tsabit. Ketika ia memasuki kamar sang istri, ia disambut dengan salam yang lembut dan merdu, bukan kesunyian. Perempuan yang berdiri di hadapannya mampu bergerak, melihat, mendengar, dan berbicara dengan sempurna. Kecantikannya bahkan membuat Tsabit terpesona.
Dalam kebingungan itu, Tsabit bertanya langsung kepada istrinya. Sang istri pun memberikan jawaban yang mengguncang sekaligus menerangi hati. Ia menjelaskan bahwa dirinya disebut buta karena tidak pernah memandang sesuatu yang diharamkan Allah. Ia disebut tuli karena menghindari segala hal yang tidak diridai-Nya. Ia disebut bisu karena hanya menggunakan lisannya untuk menyebut nama Allah. Dan ia disebut lumpuh karena tidak pernah melangkahkan kaki ke tempat-tempat yang mengundang kemurkaan-Nya.
Tsabit menyadari bahwa ia bukan sedang mendapatkan hukuman, melainkan sebuah anugerah yang tersembunyi di balik ujian. Ia mendapatkan seorang istri yang tidak hanya cantik rupa, tetapi juga luar biasa mulia akhlak dan ketakwaannya.
Dari pernikahan yang bermula dari sebuah apel yang terjatuh itulah lahir seorang putra. Anak laki-laki yang kemudian hari dikenal oleh seluruh dunia Islam sebagai Al-Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi yang hingga kini menjadi salah satu dari empat mazhab besar dalam Islam Sunni.
Abu Hanifah lahir di Kufah sekitar tahun 80 Hijriah atau 699 Masehi. Ia tumbuh dalam asuhan ayah yang jujur dan ibu yang mulia, menjadi ulama besar yang mewariskan karya-karya monumental seperti Kitabul Atsar dan Fiqhul Akbar. Di masa mudanya, ia bahkan sempat bertemu langsung dengan sahabat Rasulullah, Anas bin Malik. Mazhab Hanafi yang ia dirikan kelak dianut oleh jutaan umat Islam di Turki, Afghanistan, Pakistan, India, Bangladesh, Iraq, Suriah, dan berbagai belahan dunia lainnya, serta menjadi landasan hukum resmi Dinasti Abbasiyah, Turki Utsmani, hingga Kekaisaran Mughal.
Kisah Tsabit bin Ibrahim sendiri termaktub dalam kitab Al-Aghani karya Abu al-Faraj al-Isfahani, sebuah ensiklopedia sastra Arab yang juga memuat biografi tokoh-tokoh penting di era tabiin dan tabiut tabiin. Melalui kisah ini, sejarah mencatat bahwa ketakwaan seorang pemuda yang tidak mau makan buah tanpa izin pemiliknya telah menjadi benih dari sebuah warisan ilmu yang mengalir tanpa henti hingga lebih dari tiga belas abad kemudian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.