PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat langkah penanganan krisis sampah nasional dengan mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Dari total 56,98 juta ton timbulan sampah per tahun, sebanyak 66,26 persen masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memicu persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan besar dalam skema pengembangan PSEL. Kebijakan ini disebut sebagai upaya penyempurnaan dari pengalaman PLTSa generasi awal seperti di Benowo (Surabaya) dan Putri Cempo (Solo).
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Dalam evaluasi proyek terdahulu, pemerintah menekankan pentingnya:
- Sosialisasi dan konsultasi publik yang lebih masif
- Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan
- Insentif pemilahan sampah dari hulu
- Pemilihan teknologi lintas kementerian/lembaga
- Penyesuaian teknologi dengan karakteristik sampah daerah
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proyek berjalan efektif dan mendapat dukungan masyarakat.
Skema Baru Lebih Menarik Investor
Melalui Perpres 109/2025, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya:
- Harga beli listrik dinaikkan menjadi US$0,2 per kWh
- Skema must-dispatched dan take-and-pay
- Insentif pembebasan PPN bagi badan usaha PSEL
- Jaminan kompensasi bagi PLN
- Penghapusan tipping fee
- Penekanan pada penggunaan teknologi terbaik
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek di berbagai daerah.
Belajar dari Tiongkok dan Singapura
Pemerintah juga mencontoh keberhasilan negara lain dalam mengembangkan teknologi waste to energy (WtE).
Di Tiongkok, jumlah fasilitas WtE meningkat signifikan dari 54 menjadi 739 unit, sementara jumlah TPA menurun dari 444 menjadi 313. Teknologi yang digunakan mencakup pengolahan abu dan gas buang, termasuk sistem CFB dan MGI.
Sementara itu, Singapura mengoperasikan empat fasilitas WtE, dengan 50 persen sampah berhasil didaur ulang. Negara tersebut mampu menghasilkan listrik hingga 527.807 MW/jam dari pengolahan sampah, disertai sistem pengolahan abu dan gas buang yang ketat.
Target Pembangunan
Pemerintah menargetkan pembangunan 10 unit PLTSa pada 2026 dan meningkat menjadi 33 unit pada 2029. Setiap fasilitas dirancang memiliki kapasitas olah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan mampu memproduksi listrik hingga 20 MW.
Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap PSEL tidak hanya menjadi solusi pengurangan timbulan sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional serta pengurangan emisi.
Transformasi sampah menjadi energi dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru di sektor energi terbarukan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.