PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 0,7% dari tahun sebelumnya. Selain UMP, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan 0,9% menjadi Rp2.333.995, yang menyasar sektor strategis seperti konstruksi bangunan dan instalasi.
Gubernur Dedi menegaskan bahwa pemerintah mengambil jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus menjaga iklim investasi. Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK, Pemprov Jabar menyetujui seluruh usulan rekomendasi Bupati/Walikota tanpa perubahan. Kabupaten Bekasi diprediksi tetap menjadi wilayah dengan upah tertinggi. Kenaikan UMK tertinggi tercatat mencapai 7,93%, dengan formula hitung berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami pastikan pengawasan ketat melalui dinas terkait agar tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan,” ujar Dedi di Bandung, Selasa (23/12/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561/Kep.589-Kesra/2025 sebagai acuan legalitas upah di seluruh wilayah Jawa Barat.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.