PUNGGAWA NEWS, JAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap praktik korupsi di tanah air. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang “Perisai Negara untuk Jaksa Indonesia”, Prabowo menegaskan bahwa negara hadir melindungi para jaksa sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi dan kejahatan.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor!” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya yang disampaikan melalui siaran resmi Istana dan didistribusikan ke berbagai saluran media, termasuk media sosial resmi pemerintah.
Perpres tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap jaksa dari berbagai ancaman, baik terhadap jiwa, raga, hingga harta benda. Bahkan, jaminan keamanan juga mencakup keluarga para jaksa.
“Negara hadir dan menjamin perlindungan penuh kepada para penegak hukum. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Prabowo.
Dalam implementasinya, perlindungan tersebut akan melibatkan kekuatan terbaik bangsa, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keduanya akan bersinergi untuk memberikan pengamanan maksimal kepada seluruh aparat kejaksaan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menegakkan supremasi hukum dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, integritas aparat penegak hukum semakin kokoh, dan semangat melawan korupsi dapat menyebar hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.