Summarize the post with AI
Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar hukum. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
“Sisanya enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah.
Pemerintah, kata dia, akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku. “Langkah ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prasetyo.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi TNI, Polri, dan kementerian terkait.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.