PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan strategi untuk menyelamatkan ribuan tenaga honorer atau Laskar Pelangi yang nasibnya terancam karena tidak mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai regulasi dari pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap jika memenuhi persyaratan, yaitu: terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, mengikuti seleksi PPPK, dan memiliki masa kerja sebagai pegawai honor minimal dua tahun di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, sebanyak 3.734 honorer Pemkot Makassar tidak mengikuti seleksi PPPK karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Ditemui di Balai Kota pada Jumat (23/5), Penjabat Sekretaris Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang ASN Tahun 2023, status pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, tenaga honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian.
Saat ini, terdapat lebih dari 11.000 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 orang telah mengikuti seleksi PPPK. Sisanya, yakni 3.734 orang, belum terakomodasi—terutama yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.
“Pemkot Makassar tentu tidak tinggal diam. Kami sedang mempersiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” kata Nielma. Skema PJLP merupakan sistem rekrutmen individu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Untuk mempercepat pelaksanaan skema ini, Pemkot telah membentuk tim khusus yang diketuai langsung oleh Nielma. Tim tersebut telah menggelar rapat persiapan dan ditargetkan pelaksanaan PJLP dapat dimulai pada Juni mendatang.
“Intinya, kami berusaha menyelamatkan mereka. Gaji untuk bulan Mei sudah dibayarkan, dan kami akan upayakan agar pembayarannya berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Nielma, prioritas utama saat ini adalah tenaga operasional yang bekerja selama 24 jam. Jumlahnya mencapai 2.634 orang, meliputi tenaga kebersihan, petugas drainase, pemadam kebakaran, personel Dinas Perhubungan, dan petugas layanan lain yang membutuhkan sistem kerja bergiliran.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Damkar, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga sekretariat daerah.
“Kemarin kami sudah membagi tugas. Fokus awal adalah menyelesaikan skema untuk tenaga operasional 24 jam,” jelas Nielma.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan bahwa tenaga honorer yang ingin masuk dalam skema PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
“Syarat ini berlaku bagi lebih dari 3.000 honorer yang tidak ikut seleksi PPPK atau tidak tercatat dalam database BKN. Jika mereka ingin tetap mengabdi di lingkungan Pemkot Makassar, maka harus mengikuti mekanisme PJLP, karena dalam regulasi terbaru tidak ada lagi istilah tenaga non-ASN,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan membantu para honorer dalam proses pengurusan NIB. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para tenaga honorer yang belakangan menjadi sorotan publik.
Selain itu, mereka juga akan dibimbing untuk memahami tahapan serta mekanisme pengadaan jasa perorangan. Nantinya, mereka akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi penerimaan tenaga sesuai kebutuhan OPD.
“Ikatan kontraknya akan berada di masing-masing OPD. Jadi, OPD akan menyusun analisis jabatan berdasarkan kebutuhan. Jenis tenaga yang dibutuhkan akan direkrut melalui mekanisme PJLP dan diproses oleh ULP,” tutup Akhmad.