Summarize the post with AI

Adapun besaran pengurangan TPP ditetapkan sebagai berikut:

Absen tanpa keterangan: Potongan 3% per hari

Meninggalkan kantor lebih awal:

  • 1-30 menit: 0,5%
  • 31-60 menit: 1%
  • 61-90 menit: 1,25%
  • Lebih dari 90 menit: 1,5%

Keterlambatan masuk kerja:

  • 1-30 menit: 0,5%
  • 31-60 menit: 1%
  • 61-90 menit: 1,25%
  • Lebih dari 90 menit: 1,5%

Tidak mengikuti upacara hari besar: Potongan 2%

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin ASN sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________