Summarize the post with AI
Adapun besaran pengurangan TPP ditetapkan sebagai berikut:
Absen tanpa keterangan: Potongan 3% per hari
Meninggalkan kantor lebih awal:
- 1-30 menit: 0,5%
- 31-60 menit: 1%
- 61-90 menit: 1,25%
- Lebih dari 90 menit: 1,5%
Keterlambatan masuk kerja:
- 1-30 menit: 0,5%
- 31-60 menit: 1%
- 61-90 menit: 1,25%
- Lebih dari 90 menit: 1,5%
Tidak mengikuti upacara hari besar: Potongan 2%
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin ASN sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.