PUNGGAWANEWS, SINJAI – Dengan datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk akomodasi terhadap kebutuhan spiritual pegawai tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keputusan strategis ini dituangkan melalui Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai dengan nomor registrasi 100.3.4/01.07.528/SET, yang dirilis pada 10 Februari 2026. Dalam surat edaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Sinjai diperintahkan untuk menyelaraskan operasional kerja sesuai dengan panduan teknis yang telah disusun.

Bupati Ratnawati menegaskan bahwa penyesuaian waktu kerja ini dirancang dengan pendekatan yang seimbang. Di satu sisi, para pegawai negeri sipil diberikan fleksibilitas waktu guna melaksanakan ibadah puasa secara optimal. Namun di sisi lain, kualitas layanan kepada publik harus tetap terjaga bahkan ditingkatkan.

“Meski ada perubahan dalam durasi jam kerja, kami sangat menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan publik. Setiap SKPD harus mampu menyusun strategi internal agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang efisien, profesional, dan tepat waktu,” tegas pimpinan daerah dalam arahan kebijakannya.

Kebijakan Bupati Sinjai ini sejalan dengan arahan yang lebih luas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Gubernur Sulsel telah mengeluarkan surat edaran serupa yang mengatur standar jam kerja ASN di seluruh wilayah provinsi selama bulan penuh kesucian Ramadan.

Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut:

Instansi 5 hari kerja:

  • Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA. Istirahat: 12.00–12.30 WITA
  • Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA. Istirahat: 12.00–13.00 WITA

Instansi dengan 6 hari kerja:

  • Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–13.00 WITA. Istirahat: 12.00–12.30 WITA
  • Jumat: Pukul 08.00–13.30 WITA. Istirahat: 12.00–13.00 WITA
  • Selama bulan Ramadan, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan sementara.

Penerapan aturan baru ini akan mulai efektif pada tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah dan berlaku hingga akhir bulan Ramadan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan harmonis beriringan dengan pelaksanaan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.

Pihak pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sinjai untuk memahami kebijakan ini sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan pemenuhan kewajiban beragama, sekaligus memastikan bahwa hak-hak publik untuk mendapatkan layanan tetap terpenuhi dengan baik.[adv]

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________