Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut:
Instansi 5 hari kerja:
- Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA. Istirahat: 12.00–12.30 WITA
- Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA. Istirahat: 12.00–13.00 WITA
Instansi dengan 6 hari kerja:
- Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–13.00 WITA. Istirahat: 12.00–12.30 WITA
- Jumat: Pukul 08.00–13.30 WITA. Istirahat: 12.00–13.00 WITA
- Selama bulan Ramadan, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan sementara.
Penerapan aturan baru ini akan mulai efektif pada tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah dan berlaku hingga akhir bulan Ramadan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan harmonis beriringan dengan pelaksanaan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.
Pihak pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sinjai untuk memahami kebijakan ini sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan pemenuhan kewajiban beragama, sekaligus memastikan bahwa hak-hak publik untuk mendapatkan layanan tetap terpenuhi dengan baik.[adv]





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.