Ia menegaskan, sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sinjai.
Dalam mekanisme pidana kerja sosial, Bapas berperan sebagai pengawas dan pembimbing klien pemasyarakatan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan lokasi serta jenis kegiatan sosial yang akan dijalani.
“Dalam KUHP baru, fokusnya bukan lagi pada narapidana, melainkan pada individu yang sedang menjalani proses pemidanaan. Lokasi kerja sosial akan ditentukan oleh pemerintah daerah,” kata Ratnawati.
Penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Sinjai diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku klien pemasyarakatan sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab sosial mereka di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa, serta jajaran Bapas Kelas II Watampone.















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.