Summarize the post with AI

Dalam pertemuan itu, tim terpadu menyampaikan hasil temuan awal verifikasi lapangan kepada pemerintah daerah dan wakil masyarakat adat. Materi yang dipaparkan meliputi identitas komunitas Karampuang, pola kekerabatan, kondisi sosio-agraria Masyarakat Hukum Adat Karampuang, serta keberadaan objek-objek adat di kawasan tersebut.

Ketua Tim Verifikasi Terpadu Emban Ibnurusyd menjelaskan, temuan verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memutuskan status kawasan. “Kami menemukan kaitan konsep To Manurung yang khas pada komunitas adat di Sulawesi Selatan. Ada hubungan erat antara kisah leluhur dengan praktik ritual adat yang masih dilaksanakan masyarakat hingga sekarang,” tuturnya.

Kegiatan verifikasi dihadiri perwakilan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai, Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Direktorat Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Tradisional dan Hak-Hak Masyarakat Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar.


_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________